Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Butur, Salah-satunya Kadis PUPR

Kejati Sultra menetapkan lima orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur. Senin 2 September 2024.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Lima orang ditetapkan tersangka diantaranya adalah MB Kadis PUPR Butur selaku PA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT. SB, dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan bahwa lima tersangka ini telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Sumber dananya berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022-2023.

“Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 4,5 miliar,” ucap Dody saat diwawacarai awak media di Kantor Kejati Sultra, Senin, 2 September 2024.

Peran lima tersangka ini, lanjut Dody, tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari dua pekerjaan itu.

Sedangkan tersangka SK selaku pihak asuransi tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan. Padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Tersangka MB, S, U dan SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari” ujarnya.

Sementara tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” imbuhnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box