Oknum Guru di Kendari Diduga Cabuli Murid

Oknum guru ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena diduga cabuli muridnya.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Sekitar 11 murid sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pencabulan oknum guru berinisial SI (51).

Sebagian besar korban masih berusia 10 tahun. Dari 11 korban, ada lima memperkarakan oknum guru tersebut. Pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/331/VIII/2024/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin menjelaskan, oknum guru diduga mencabuli anak dibawah umur dengan cara memegang payudara. Kejadiannya di daerah Kambu Kota Kendari pada Agustus 2024.

“Pascakejadian, pihak keluarga korban merasa keberataan dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari,” ucap Haridin dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu, 4 September 2024.

Berdasarkan laporan polisi, lanjut dia,
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap oknum guru setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Pelaku diamankan pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita.

Selain itu, saat proses belajar mengajar pelaku memberikan tugas kepada anak muridnya. Beberapa saat kemudian, ada salah satu murid memanggil pelaku. Kemudian, pelaku datang menghampiri dan memeriksa hasil tugas yang diberikan.

“Pelaku SI menepuk-menepuk pundak belakang anak-anak dan menyampaikanbbukan begini caranya masih salah. Kerjakan lagi,” ujar Haridin menirukan ucapan pelaku.

Lalu, pelaku penyuruh anak-anak untuk kembali mengerjakan tugas sekolah yang diberikan sambil mencubit pipi anak-anak. Saat jam istirahat, anak-anak datang menghampiri pelaku.

“Saat anak-anak datang menghampiri, pelaku langsung memeluk dan menepuk-nepuk paha sembari mengatakan sudah-sudah mi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disiapkan
pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Ld)

Facebook Comments Box