KPU Sultra Larang Cakada Terima Sumbangan Pihak Asing

Kordiv Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hazamuddin. Selasa 17 September 2024. Foto : Rk/Datasultra.com
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang calon kepala daerah (Cakada) menerima sumbangan dari pihak asing atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Larangan ini disampaikan Kordiv Teknis KPU Sultra Hazamuddin saat ditemui usai pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar KPU di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa 17 September 2024.

Hazamuddin menegaskan bahwa calon kepala daerah yang menerima sumbangan dari BUMN atau negara asing atau lembaga asing akan diskualifikasi.

“Jadi itu harus pribadi menyangkut pihak partai politik pengusung, ada badan usaha tapi bukan milik negara milik daerah dan milik desa. Bisa dari pihak swasta maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta,” bebernya.

Hal ini, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 74 tentang larangan menerima sumbangan dari pihak asing.

Selain itu, Hazamuddin juga menyampaikan bahwa rekening khusus dan kampanye (RKDK) dibuka dari 27 Agustus hingga sehari sebelum proses pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024.

“Rekening khusus dana kampanye di buka pada tanggal 27 Agustus pada saat proses pendaftaran sampai satu hari sebelum proses pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.

Apabila ada calon kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye, pihaknya akan diberikan teguran tertulis dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan perbaikan.

“Jadi kalau yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, kita akan memberikan teguran tertulis dan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan poses perbaikan dan tidak dikasihkan kesempatan melakukan proses kampanye,” ujarnya. (Rk)

 

Facebook Comments Box