
Kendari, Datasultra.com- Sebanyak 67 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan mengikuti orientasi Angkatan I yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel di Kendari, Senin 23 September 2024.
Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin menjelaskan, orientasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para anggota DPRD terkait fungsi, tugas, dan wewenang mereka, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, orientasi ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas para peserta.
“Sebanyak 67 anggota DPRD yang mengikuti orientasi ini terdiri dari 35 orang dari DPRD Kota Kendari dan 32 orang dari DPRD Konawe Selatan. Orientasi ini berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 26 September 2024,” ungkap Syahruddin.
Dalam orientasi ini, para anggota DPRD akan dibekali pemahaman mendalam mengenai wawasan kebangsaan yang didasari oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga akan mempelajari sistem pemerintahan, penguatan peraturan perundang-undangan, tata tertib, serta fungsi dan kode etik sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, Sekda Sultra, Asrun Lio dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD memiliki peran yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab mereka sangat penting.
“DPRD merupakan mitra sejajar dengan pemerintah daerah, dengan peran penting dalam pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah sangat bergantung pada peran DPRD,” tegas Asrun.
Lebih lanjut, Asrun menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Dalam fungsi pembentukan Perda, DPRD dapat mengajukan rancangan Perda (Raperda) dan membahasnya bersama Kepala Daerah. Sementara itu, fungsi anggaran melibatkan pembahasan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Asrun menambahkan, fungsi pengawasan DPRD diwujudkan melalui pengawasan pelaksanaan Perda serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui orientasi ini, diharapkan anggota DPRD tidak hanya memahami tugas dan fungsi mereka, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan yang luas, integritas yang tinggi, serta moralitas yang kuat dalam menjalankan tugas mereka. (Rk)





