Bawaslu Busel Ingatkan Paslon untuk Patuhi Aturan Kampanye Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Busel, Hardi Kamaru.
Listen to this article

Buton Selatan, Datasultra.com- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki fase kampanye.

Bawaslu Buton Selatan ( Busel) melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Hardi Kamaru mengingatkan seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye.

“Kampanye dapat dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024, namun kami imbau agar setiap paslon mengikuti ketentuan perundang-undangan,” ujar Hardi.

Ia juga menekankan pentingnya memahami PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur berbagai larangan dalam berkampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, menghina agama, suku, ras, dan golongan, serta penggunaan kekerasan. Selain itu, penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye juga dilarang.

“Kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan zona yang telah ditetapkan oleh KPU Busel,” tegasnya.

Hardi menambahkan bahwa Bawaslu terus mengingatkan agar semua pihak menjauhi praktik politik uang.

“Kami mengimbau pasangan calon dan masyarakat untuk menjauhi praktik politik uang yang tidak hanya memiliki konsekuensi pidana, tetapi juga merusak kualitas demokrasi,” tutupnya. (Sir)

Facebook Comments Box