
Kendari, Datasultra.com – Belasan pelajar di Kota Kendari harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, para remaja itu diamankan karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam). Mereka membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Dari data polisi, ada 14 pelajar yang diamankan masing-masing berinisial
AY (15), MF alias A (16), IN (15), RW (15), SF (17), MA 12), SY (15), AM (16), AR (15), AK (16), IS (19), MH (16), MR (15), dan MZ (16).
Para pelaku ini diamankan di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu, 29 September 2024 sekira pukul 03.00 Wita.
“Awalnya, anggota patroli mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ,” ucap Kasi Humas Polresta Kendari dalam terangannya, Senin, 30 September 2024.
Saat anggota patroli mendatangi tempat kejadian, lanjut dia, diperjalanan anggota patroli melihat sekelompok remaja masuk kedalam area SSDC Eks MTQ. Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah pelajar.
“Ketika mereka (pelajar) diamankan, anggota patroli menemukan 1 (satu) mata busur beserta 1 (satu) buah ketapel yang dibawa oleh salah seorang remaja inisial AY,” ungkapnya.
Pengakuan AY, busur diperoleh dari MF alias A yang sebelumnya dibuat oleh remaja lain bernama RW dan IN.
Selanjutnya remaja tersebut dibawa ke Polsek Mandonga.
“Pelaku AY mengakui perbuatannya membawa busur. Busur diperoleh dari MF alias A, busur dibuat oleh IN dan RW,” ujarnya.
Para pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ld)





