
Kendari, Datasultra.com- Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) Ashabul Akram
menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Rabu 9 Oktober 2024.
Kedatangan mereka di Kantor Bawaslu untuk melaporkan salah satu Calon Gubernur Sultra atas dugaan praktik money politik.
Ashabul Akram mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Andi Sumangerukka.
“Kami melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu paslon nomor urut 2 yaitu praktik money politik,” ucap Ashabul Akram.
Pihaknya menerima informasi terkait rencana penyebaran 1 juta amplop untuk masyarakat Sultra, sebagai bagian dari kampanye ASR dalam pemilihan gubernur mendatang.
“Meskipun praktik tersebut belum terjadi, namun informasi yang diterima menjadi dasar atas pelaporan mereka ke Bawaslu Sultra,” ujarnya.
Ashabul Akram menyebutkan bahwa sebanyak 70 kepala desa di Kecamatan Soropia dalam pertemuan yang diduga sebagai bagian dari praktik money politik.
“Kami mendapat informasi bahwa ada pertemuan di vila milik paslon nomor urut 2 di Soropia yang melibatkan 70 kepala desa,” ungkapnya.
Setiap kepala desa diberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang muka untuk mengumpulkan data masyarakat, dan bakal mendapatkan tambahan Rp 20 juta setelah data dikumpulkan. Ashabul mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran oleh Cagub Sultra nomor urut 2.
“Kami punya buktinya. Itulah alasan kami berani berbicara mengenai persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menyampaikan bahwa telah menerima laporan tersebut. Saat ini tim penelusuran sudah mulai bekerja.
“Kami sudah plenokan laporan ini. Tim penelusuran sudah mulai bekerja. Namun hasil penelusuran belum bisa kami sampaikan saat ini,” singkatnya. (Rk).





