Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan KPK tentang pencegahan korupsi sektor pertambangan wilayah Sultra di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin 5 Juni 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sultra Asrun Lio, Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra, Sekda Kabupaten Konawe dan pejabat terkait.

Dari rombongan KPK diantaranya Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Harun Hidayat, M Muslimin Ikbal, Basuki Haryono, Tri Budi Rochmanto, Moch Idam Anam.
Kemudian dari Tim Direktorat Korsup Wil V yakni Dian Patria, Epa Kartika, Trianto Adhi, Dwi Sadana dan Tim Direktorat Monitoring yaitu Elih Dalila, Dimas, dan Rachma.
Supervisi Wilayah IV Muhammad Muslimin Ikbal menuturkan, salah satu tindaklanjut dari program KPK terkait optimalisasi pajak daerah dimana merupakan titik korupsi dalam konteks keuangan negara dari sisi penerimaan bagi pemerintah daerah (Pemda).
“Pembicaraan ini perlu kita waspadai dan ditindaklanjuti, kita juga sudah audiens dengan Pemprov dan di audit melalui Inspektorat tahun 2021-2022 terkait penagihan tunggakan pajak dibeberapa perusahaan di Sultra, sehingga kami akan melakukan rekonsiliasi data antara Pemprov dan kementerian lembaga karna dari data yang kami sampaikan terkait data tersebut tidak sinkron dengan Pemda dan pusat,” tutur Muslimin.
Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio dalam sambutannya menuturkan, rencana aksi pemerintah kedepan yang men sinkronisasi data karena data yang disampaikan dan juga data yang dimiliki Pemprov sepertinya ada perbedaan data sehingga kemungkinan untuk los pajak besar.
Olehnya itu, Asrun Lio berharap kepada OPD untuk bisa memberikan data yang akurat. Kemudian, seperti diketahui bahwa banyak kewenangan yang harusnya dijadikan kewenangan Provinsi tetapi oleh karena aturan banyak kewenangan-kewenangan ditarik ke pusat.
Asrun Lio menilai ini yang menjadi salah satu kelemahan di daerah sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra mengharapkan peran KPK agar bersama-sama atau berkolaborasi agar sektor pajak dan pertambangan bisa kembali normal.
“Bapak Gubernur Ali Mazi dalam beberapa arahannya sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa Sultra ini menjadi kekayaan kita, sumberdaya alam yang melimpah. Tetapi kalau ini tidak dimanfaatkan dengan baik maka banyak sektor-sektor lain yang saling bergantung dengan pajak,” katanya.
Dalam Rakor tersebut, Harun Hidayat (salah satu Supervisi Wilayah IV) memaparkan beberapa poin mengenai pencegahan korupsi sektor pertambangan wilayah Sultra.
Diantaranya, Wewenang dan Tugas KPK, Sumberdaya Pertambangan, Kontribusi Sektor Pertambangan Pemda, Titik Rawan Kebocoran Keuangan dan Kerugian Negara di Sektor Pertambangan, Peta Kepatuhan Pelaku Usaha Pertambangan Sultra, Tantangan dan Permasalahan Tata Kelola Sektor Pertambangan, Penyebab Permasalahan, dan Rencana AKSI.
Harun menjelaskan strategis pemberantasan korupsi yakni represif. Artinya melalui strategi represif, KPK menjerat koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan atau melalui efek jera.
“Kemudian perbaikan sistem tidak dapat disangkal bahwa banyak sistem di Indonesia yang justru menyisakan celah bagi terjadinya praktik korupsi. Selanjutnya, edukasi dan kampanye menjadi salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri,” jelasnya. (Adv)


