Kendari, Datasultra.com – Sebanyak 11 pemuda diamankan Tim Patroli Polresta Kendari karena sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di pinggir jalan.
Mereka diamankan di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 10 Oktober 2023 dini hari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, para pemuda diamankan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 ayat (1) KUHP subsider pasal 212 KUHP.
“Polresta Kendari melakukan patroli rutin di wilayah Kota Kendari. Pukul 01.30 Wita, patroli mengarah ke Jalan HEA. Di salah satu lorong, para pelaku duduk-duduk sambil meneguk miras. Semua sudah dalam keadaan mabuk berat,” ucap Fitrayadi, Selasa, 10 Oktober 2023.
Masih kata dia, para pelaku ini menghalangi dan melawan petugas walaupun sebelumnya sudah diingatkan untuk membubarkan diri.
“Salah satu dari tim patroli terluka di kepala akibat terkena lemparan kursi kayu yang di lakukan dari kelompok para pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fitrayadi, salah satu tim patroli juga terluka bagian jari akibat terkena lemparan kursi.
“Atas kejadian itu, tim patroli melakukan tindakan keras terukur. Para pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Kendari,” bebernya.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini bilang, pelaku yang mengakibatkan tim patroli terluka masih dalam pencarian.
“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dijebol ke Rutan Polresta Kendari,” tutup perwira tiga balok dipundak itu. (Ld)


