Muna Barat, Datasultra.com — Tokoh Pemuda Kabupaten Muna Barat Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mengultimatum Satreskrim Polres Muna untuk segera menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As-Saniy, JM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat santriwati.
Tokoh Pemuda Alumni FH UMK, Taohae La Ode menilai keterangan korban telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan tersangka sudah wajib dilakukan sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Taohae La Ode mengecam lambannya proses hukum, padahal kasus ini terungkap sejak awal Januari 2025 melalui laporan pertama korban SR (22), diikuti tiga laporan lain pada pertengahan Januari 2026 dari ABN (17), SM (17), dan FH (18).
“Polisi tak serius lindungi anak-anak kita, tiga di antaranya di bawah umur,” tegas Taohae La Ode, dalam pernyataan resminya, Kamis 5 Februari 2026.
Kasus bermula ketika SR melaporkan JM atas dugaan pencabulan dengan modus “latihan sebelum menikah”. Proses mandek setelah JM membalas dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kemudian Pada 19 Januari 2026, tiga korban lain muncul, mengaku menjadi korban pelecehan saat “setor hafalan” atau latihan serupa.
Namun, hingga kini, Polres Muna masih terjebak di tahap penyelidikan tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka.
Sementara itu, Reaksi publik memuncak pada 2-4 Februari 2026, dengan demo Aliansi Pemerhati Pendidikan di Polres dan desakan warga untuk penutupan ponpes. Kemenag Muna Barat telah menghentikan sementara operasional lembaga tersebut.
“Penyidik wajib lanjutkan SPDP, bukan stuck di penyelidikan abadi,” ujar Taohae La Ode.
Kasus ini masuk ranah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4-7 serta KUHP Pasal 289, dengan urgensi tinggi karena tiga korban di bawah umur.
Untuk itu, Tokoh Pemuda Alumni FH UMK mengajukan tiga tuntutan tegas. Pertama, penetapan tersangka dan penahanan JM dalam 24 jam. Kedua, publikasi perkembangan penyelidikan secara harian, serta pendampingan korban oleh tim psikolog. Ketiga, penutupan permanen ponpes oleh Kemenag dan Pemda Muna Barat.
“Kami siaga demo damai. Dalam waktu dekat, kami akan duduki Polres jika tak ada kemajuan. Keadilan untuk santriwati sebagai penerus Bangsa tak boleh ditawar,” tambah Taohae La Ode. (Len)


