Sabtu, Juli 11, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Satresnarkoba Polres Baubau Ringkus Tiga Pengedar Sabu, 30 Sachet Diamankan

Baubau, Datasultra.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan bersama Kasat Narkoba Iptu Joni Arani dan penyidik Aipda Ardiman dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kemitraan Polres Baubau, Rabu 11 Februari 2026.

Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan menjelaskan, pengungkapan bermula pada Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.05 Wita, saat anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melaksanakan patroli rutin.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang pemuda yang sedang menunggu sesuatu di samping lorong bengkel di Jalan Lakarambau, Kecamatan Betoambari,” ujar Iptu Rino.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial NS alias DB (27), yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di lokasi yang sama. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.10 Wita kembali melakukan penangkapan terhadap dua pria lainnya, yakni AR alias JI (26), dan FRM alias FH (20).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 29 sachet plastik bening berisi diduga sabu yang terbungkus dalam satu kantong plastik hitam dengan berat bruto 9,01 gram.

Dalam proses penggeledahan, petugas turut didampingi masyarakat setempat dan Ketua RT sebagai saksi. Sekitar pukul 21.55 Wita, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Baubau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 29 sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 9,01 gram, 1 sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Joni Arani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu.

“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan melakukan transaksi sabu. Setelah dilakukan pengintaian, kami mengamankan pelaku pertama berinisial N. Dari hasil pengembangan, diketahui paket tersebut diperoleh dari inisial F, sehingga kami melakukan penindakan lanjutan,” jelas Iptu Joni.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kamar keluarga dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT serta masyarakat setempat.

Terkait keterkaitan ketiga pelaku, Kasat Narkoba menegaskan bahwa masing-masing dibuatkan laporan polisi tersendiri meskipun masih dalam satu rangkaian pengungkapan.

“Untuk sabu ini mereka berdiri sendiri. Kami buat laporan polisi terpisah antara penangkapan pertama dan kedua, namun masih dalam satu rangkaian pengungkapan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Polres Baubau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Baubau. (Sir)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER