Jakarta, Datasultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bersama Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melaksanakan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Rabu 18 Februari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Mendagri tersebut membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-kawia.
Audiensi ini menjadi langkah progresif dalam mencari solusi yang konstitusional, dialogis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat memfasilitasi pertemuan tersebut guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan secara komprehensif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan antar daerah.
Dalam pertemuan itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pulau Kawi-kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan. Dengan demikian, pulau tersebut berada dalam cakupan kawasan nasional.
“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional. Meski demikian, status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tito.
Melalui forum tersebut, disepakati bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kesepahaman ini dinilai menjadi poin krusial karena membuka ruang percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kepastian hukum sekaligus memperkuat harmonisasi hubungan antar daerah.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat serta menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis dan konstitusional.
“Kami berkomitmen segera menuntaskan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” tegasnya.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat 20 Februari 2026, di Kementerian Dalam Negeri guna memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta finalisasi draf kesepakatan bersama dan kepastian regulasi. (As)


