Kendari, Datasultra.com– Upaya Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam menyelesaikan polemik Pulau Kawi-Kawia membuahkan hasil.
Setelah bertahun-tahun menghambat proses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara, kini persoalan tersebut menemukan titik terang.
Langkah strategis itu diawali pertemuan antara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pertemuan tersebut membahas solusi atas sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.
Menindaklanjuti hasil pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri langsung menggelar rapat koordinasi pada Jumat 20 Februari 2026.
Rapat dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara turut hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang; Kepala Biro Hukum; Kepala Biro Adpim; serta Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hadir Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan Bagian Hukum dan Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam rapat tersebut disepakati empat poin penting. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah dan tata ruang, administrasi pemerintahan serta keuangan antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan.
Keempat, apabila terjadi bencana alam, kedua pemerintah kabupaten melakukan penanganan secara bersama-sama.
Empat kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati Kepulauan Selayar.
Penandatanganan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akibat polemik status wilayah, dipastikan dapat kembali berproses.
Penyelesaian ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum tata ruang dan mendorong percepatan pembangunan di kawasan perbatasan kedua provinsi. (As)



