Baubau, Datasultra.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi menyatakan AMG Panteon sebagai investasi ilegal setelah melalui proses investigasi dan koordinasi lintas lembaga.
“Kemarin kami telah menerbitkan siaran pers dan menyatakan AMG Panteon sebagai investasi ilegal. Kami tidak sembarangan. Kami mengumpulkan seluruh bukti dan informasi, serta berkoordinasi dengan Satgas PASTI pusat dan daerah,” ujar Bismi saat berada di Baubau, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berdiri bersama aparat penegak hukum, badan intelijen, kepolisian, kejaksaan hingga Kominfo untuk menetapkan status ilegal terhadap AMG Panteon.
Langkah ini, kata dia, semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat Kota Baubau.
“Kami sebagai garda terdepan. Penutupan AMG Panteon bukan karena kepentingan tertentu, tetapi demi kepentingan masyarakat Kota Baubau,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, OJK menemukan sekitar 25 ribu anggota AMG Panteon di wilayah Baubau. Jika diasumsikan setiap anggota menyetor dana sekitar Rp5,2 juta, maka potensi kerugian ditaksir mencapai Rp125 miliar.
“Ini bisa jadi lebih besar dari estimasi tersebut. Data ini khusus untuk wilayah Baubau,” ungkap Bismi.
Secara nasional, estimasi sementara jumlah anggota AMG Panteon mencapai sekitar 200 ribu orang. Jika dikalikan dengan rata-rata setoran Rp5 juta, potensi kerugian bisa mencapai triliunan rupiah.
“Bayangkan, kalau 200 ribu dikali Rp5 juta, berapa triliun itu. Ini masih dalam proses pengumpulan data,” katanya.
OJK Sultra akan menggelar rapat koordinasi Satgas PASTI yang melibatkan aparat penegak hukum guna menentukan langkah tindak lanjut, baik jangka pendek, menengah maupun panjang.
Termasuk di dalamnya proses penyidikan, investigasi, hingga penelusuran aliran dana oleh PPATK.
Selain itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan sumber dan pemilik aplikasi AMG Panteon serta melakukan pemblokiran terhadap URL dan situs terkait di Baubau maupun secara nasional.
“Sementara indikasi kami, penyedianya berada di dalam negeri, tetapi ini masih dalam penelusuran,” jelasnya.
Bismi mengungkapkan, korban investasi ilegal ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ASN, TNI-Polri, guru, akademisi, pelaku UMKM, politisi, petani, nelayan, hingga pelajar.
“Ini hampir seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia, seperti kasus yang melibatkan Indra Kenz dan Donni Salmanan, di mana aset para pelaku dikejar dan dilelang untuk mengembalikan kerugian korban.
“Kami akan terus mengejar aset-aset pelaku dan mengupayakan pengembalian kepada masyarakat. Meskipun tidak semuanya bisa kembali, kami akan optimalisasi,” tegasnya.
Menurut Bismi, pihaknya menduga jaringan AMG Panteon memiliki struktur besar. Ia menyebut pihak yang berada di lapangan diduga hanya “pion”, sementara masih ada aktor utama yang harus diungkap.
“Kami akan menelusuri rekening-rekening pemilik akun, mencari siapa yang berada di atasnya. Jaringannya cukup besar,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses pengembalian dana kepada korban akan dibicarakan setelah investigasi dan penelusuran aliran dana selesai dilakukan.
“Harapan itu selalu ada. Kami tidak akan berhenti menyelesaikan persoalan ini dan meminimalisir kerugian masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan OJK, AMG Panteon merupakan investasi ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
“Kita sebenarnya berharap dari jauh-jauh hari ada tindakan. Namun semua ada proses di OJK, tidak bisa langsung turun ke lapangan tanpa izin dan prosedur,” ujarnya.
Pemerintah Kota Baubau, kata Yusran, akan mendukung penuh langkah OJK dan Satgas PASTI dalam mengusut tuntas kasus tersebut demi melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal serupa di masa mendatang. (Sir)



