Kamis, Februari 26, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Satgas PASTI Stop Operasi AMG Pantheon dan MBA, Diduga Bermodus Penipuan

Jakarta, Datasultra.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan dua entitas usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa kedua entitas tersebut terindikasi melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi.

AMG Pantheon, misalnya, diduga meniru identitas Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Hudiyanto menegaskan, Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki hubungan dengan pihak yang menggunakan nama AMG Pantheon.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, aktivitas AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi trading harian yang diduga fiktif,” ujarnya, 23 Februari 2026.

Selain itu, kegiatan usaha AMG Pantheon dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam praktiknya, calon anggota diarahkan membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Indonesia, kemudian menyetor dana untuk membeli USDT (USD Tether).

Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon sebelum anggota diminta melakukan aktivitas trading harian melalui aplikasi yang disebarkan oleh leader.

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) juga diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris.

Hasil klarifikasi menunjukkan MBA di Indonesia memang memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten.

Namun, aktivitas usahanya tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE.

Satgas PASTI menemukan MBA menjalankan pola member-get-member berjenjang yang mengharuskan anggota menyetor dana untuk memperoleh bonus.

Tidak ada produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya diminta menjalankan tugas seperti mereviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.

Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terlebih jika menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (N1)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER