Baubau, Datasultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau menandatangani nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Baubau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin 7 September 2026.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Baubau, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamim, terlebih dahulu membacakan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Dalam paparannya, Abdul Tamim menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilaksanakan Banggar bersama TAPD sebagai bagian dari tahapan pembicaraan pendahuluan penyusunan anggaran daerah sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proses pembahasan berlangsung dinamis, terutama dalam memperdalam arah kebijakan ekonomi daerah yang menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau.
Karena itu, Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan koreksi dan optimalisasi terhadap sejumlah target pembangunan.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan upaya menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta memperkuat hilirisasi.
Pada sektor pendapatan, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melibatkan seluruh OPD yang menjadi pengampu PAD.
Salah satu perhatian diarahkan pada peningkatan penerimaan pajak daerah, termasuk dari sektor warung makan, restoran, perhotelan, penginapan hingga jasa parkir.
“Banggar juga meminta pemerintah segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan dana transfer untuk Kota Baubau,” ujar Abdul Tamim.
Dari hasil pembahasan, Banggar DPRD bersama TAPD menyepakati adanya peningkatan target PAD yang bersumber dari komponen pajak daerah sebesar 2 persen.
Target pajak daerah yang sebelumnya sebesar Rp51,450 miliar disepakati naik menjadi Rp52,479 miliar. Dengan demikian, terdapat peningkatan sebesar Rp1,029 miliar.
Sementara pada komponen retribusi daerah, Banggar mendorong adanya penyesuaian serta optimalisasi terhadap sejumlah sumber penerimaan. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan, tempat rekreasi, jasa pelayanan pelabuhan dan jasa parkir.
Di sisi belanja daerah, Banggar DPRD Kota Baubau meminta agar setiap peningkatan belanja dilakukan secara rasional, cermat dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah serta revisi target PAD.
Abdul Tamim menegaskan, setelah melalui rangkaian pembahasan bersama, Banggar DPRD Kota Baubau dan TAPD akhirnya menyepakati dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil rapat pembahasan.
“Setelah melalui rangkaian pembahasan bersama, Banggar DPRD Kota Baubau dan TAPD menyepakati dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, beserta sejumlah penyesuaian sesuai hasil rapat pembahasan,” jelasnya.
Setelah penyampaian hasil Banggar, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman, membacakan surat nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Baubau dan DPRD Kota Baubau terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Baubau H Yusran Fahim dan Ketua DPRD Ardin Jufri. (Sir)


