Kamis, Oktober 29, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Polres Baubau Ungkap Kasus Pornografi, Pelaku Diduga Sebar Video Korban Berulang Kali

Baubau, Datasultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang diduga dilakukan seorang pria berinisial HD alias AC (35), warga Baubau, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polres Baubau, Kamis 10 September 2026.

Konferensi pers dihadiri Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Baubau Ipda Hendra.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan HD alias AC sebagai tersangka. Sementara korban diketahui berinisial YF alias YS (27), warga Baubau.

Ipda Hendra menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, korban menerima teror secara berulang melalui pesan WhatsApp dari tersangka.

Dalam pesan tersebut, tersangka diduga mengancam akan menyebarkan video tidak pantas yang menampilkan korban.

Pada 10 Januari 2026, korban kemudian mendapat informasi dari seorang perempuan berinisial AYR bahwa terdapat video yang dikirim melalui WhatsApp. Video tersebut diduga dikirim oleh tersangka.

Selanjutnya, pada Maret 2026, korban kembali mendapat informasi dari ibunya mengenai adanya video yang dikirim ke akun WhatsApp sang ibu. Video tersebut juga berisi konten tidak pantas yang menampilkan korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau pada 8 Juli 2026. Unit II Satreskrim Polres Baubau selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari tiga orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa atau menghadirkan.

Pada 14 Agustus 2026, personel Unit II Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Baubau, dibantu Tim Opsnal Polres Bone, berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di Desa Kadding, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi yang menampilkan korban kepada ibu dan teman korban melalui WhatsApp dan Messenger secara berulang kali.

Tersangka juga diduga mengunggah foto korban pada kolom komentar akun Facebook RSUD secara berulang. Setelah mengunggahnya, tersangka kemudian mengambil tangkapan layar dan mengirimkannya kepada korban.

Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membuat korban merasa takut sehingga mengikuti kemauan tersangka.

Ipda Hendra mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati setelah hubungan pacaran dengan korban berakhir.

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara berulang sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata Ipda Hendra dalam konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga memperoleh keterangan mengenai cara tersangka mendapatkan video tersebut.

Tersangka mengaku merekam secara diam-diam saat melakukan hubungan badan dengan korban serta merekam layar ketika melakukan panggilan video dengan korban.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Oppo Reno8T, dua akun Facebook yang disebut dalam penyidikan, serta satu kartu SIM Telkomsel.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/RES.BAU BAU/Sultra, tanggal 8 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pornografi sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 407 ayat KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. (Sir)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER