Kendari, Datasultra.com – Pencurian dan kekerasan kembali terjadi di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Kabupaten Konawe, Sabtu, 1 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wita. Kali ini, korbannya adalah seorang perawat bernama Megawati asal Desa Bokori.
Wanita berusia 31 tahun ini dibegal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku bernama Suandi alias Ago. Pagi itu, pelaku membawa sebilah parang mendekati korban. Kemudian, pelaku merampas tas milik korban yang berisikan dua unit ponsel serta membawa kabur sepeda motor korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, proses penangkapan pelaku setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah mengumpulkan bukti permulaan, Tim Buser77 dan Unit Reskrim Polsek Wolo segera melakukan pencarian terhadap pelaku,” ucap Nirwan Fakaubun dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 3 Maret 2025.
Sebelum ditangkap, kata dia, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga Desa Mekar karena membuat keributan dan mengancam dengan parang. Meski sempat melarikan diri, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wolo.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengancam korban dengan parang sebelum mengambil motor dan barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Nirwan, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang tunai Rp 200 ribu milik korban untuk membeli makanan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti motor Honda Scoopy warna putih navi, 2 ponsel, cas HP, kacamata dan kantong pakaian milik korban,” terangnya.
Perwira tiga balok dipundak ini bilang, pelaku beserta barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Soropia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus didalami guna mencari kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 362 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diakhir wawancara, Nirwan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara sendirian, terutama di jalur yang sepi.
“Jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib,” tutupnya. (Ld)


