Rabu, Februari 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Berawal Laporan Warga, Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 22 Paket Sabu

Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pengendar narkoba jenis sabu berinisial FB (29) ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Rabu, 14 Januari 2026 malam. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika.

Dari tangan FB, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 22 paket dengan berat bruto kurang lebih 225,1 gram. Penangkapan dilakukan sekira pukul 21.30 Wita, di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sebelum menangkap pelaku, polisi melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita setelah menerima informasi dari warga. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra
Kompol Ario Damar.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hasil dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan.

Selain itu, petugas juga menemukan sabu di dalam celana. Tersangka mengakui bahwa masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Selanjutnya, petugas bersama saksi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar membenarkan penangkapan ini. Perwira satu melati dipundak ini menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Ario, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. (Ld)

Facebook Comments Box

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

7 + 2 =

Popular Articles