Rabu, Februari 4, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DPRD Baubau Tetapkan Agenda Kerja Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026

Listen to this article

Baubau, Datasultra.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau secara resmi menetapkan agenda kerja Masa Sidang II (Februari–Mei) Tahun Sidang 2025–2026. Penetapan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kota Baubau Dr. Dahrul Dahlan, S.STP., M.Si., yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Baubau, Wakil Ketua DPRD Kota Baubau Natas Aryu Prawira Tamin, S.M., M.M., Adriansyah Farmin, S.T., unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kota Baubau.

Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman, S.STP., M.KP., membacakan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Baubau tentang Penetapan Materi-Materi Pokok Kegiatan DPRD pada Masa Sidang II, menyusul telah berakhirnya Masa Sidang I yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Penetapan agenda kerja ini dinilai penting guna menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kota Baubau selama empat bulan ke depan.

Menurut Yaya Wirayahman, penyusunan materi pokok kegiatan DPRD tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Penetapan materi pokok ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk komitmen DPRD Kota Baubau untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat pada Masa Sidang II,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama periode Februari hingga Mei 2026, DPRD Kota Baubau akan memfokuskan agenda kerja pada sejumlah hal strategis.

Diantaranya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna menuntaskan produk hukum daerah yang mendesak, pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program pembangunan awal tahun agar berjalan sesuai rencana, serta penyerapan aspirasi masyarakat untuk mengoptimalkan komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen.

“Dengan dibacakannya penetapan ini, seluruh alat kelengkapan dewan diharapkan dapat segera tancap gas menjalankan tugas-tugas kerakyatan demi kemajuan Kota Baubau,” imbuhnya. (Sir)

Facebook Comments Box

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

72 ÷ = 12

Popular Articles