Senin, Juli 6, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Diduga Lakukan Perambahan Hutan dan PETI, PT KES Diadukan ke ESDM, KLHK, dan Kejagung RI

Jakarta, Datasultra.com – Dugaan pelanggaran serius di sektor lingkungan dan pertambangan yang menyeret PT Kembar Emas Sultra (PT KES) kini bergulir ke tingkat nasional.

Perusahaan tambang tersebut resmi diadukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) oleh Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU).

Aduan resmi yang dilayangkan pada Rabu, 4 Februari 2026, itu memuat dugaan perambahan kawasan hutan secara sistematis serta praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Koordinator KLP-KU, Lheo, dalam keterangannya menyebut aktivitas PT KES diduga kuat dilakukan tanpa izin kehutanan yang sah, mulai dari pembukaan lahan hutan, pengerukan material, hingga operasional tambang.

Praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi pertambangan mineral dan batubara.

“Ini bukan dugaan pelanggaran ringan. Yang kami soroti adalah dugaan kejahatan serius terhadap hutan, lingkungan, dan hak hidup masyarakat Konawe Utara. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Lheo.

Ia menilai pembiaran terhadap dugaan perambahan hutan dan PETI mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Dampaknya, kata dia, bukan hanya kerusakan ekologis, tetapi juga meningkatnya risiko bencana lingkungan yang akan ditanggung masyarakat di masa depan.

Melalui laporan tersebut, KLP-KU mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT KES serta menolak persetujuan RKAB perusahaan, selama dugaan pelanggaran hukum belum dituntaskan.

Kepada KLHK RI, konsorsium ini meminta langkah tegas berupa penyegelan lokasi, pemberian sanksi administratif, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI diminta membuka proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik korporasi maupun pihak yang diduga melakukan pembiaran ke hadapan hukum.

“Konawe Utara bukan wilayah bebas hukum. Jika dugaan kejahatan ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya hutan, tetapi juga wibawa hukum negara,” lanjut Lheo.

KLP-KU menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat. Bahkan, konsorsium membuka opsi konsolidasi nasional dan aksi lanjutan apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, PT KES belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan dan tudingan yang dialamatkan kepadanya. (N2)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER