Rabu, September 2, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Saham Desa BPR Bahteramas Ditata, Pemkab Koltim Dorong Tata Kelola yang Profesional

Kolaka, Datasultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) mendukung proses penataan kembali kepemilikan saham pemerintah desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda).

Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Seremonial Penataan Kembali Saham Desa PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Kolaka, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Senin 31 Agustus 2026.

Pemkab Kolaka Timur hadir langsung melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., yang didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak terkait mengenai proses penataan kepemilikan saham desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka.

Selain aspek kepemilikan, sosialisasi juga membahas pentingnya pemenuhan aspek regulasi, akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam proses penataan penyertaan modal desa.

Penataan kembali saham desa tersebut merupakan tindak lanjut dari proses peleburan atau konsolidasi PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara (Perseroda), serta Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas Kolaka Tahun Buku 2025 tertanggal 11 Juni 2026.

Sebelum dilakukan penataan, saham pemerintah desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka tercatat sebesar Rp1,4425 miliar, sementara penyertaan modal desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp3,19 miliar.

Dari nilai tersebut, sebagian penyertaan modal masih dalam proses pengakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui proses penataan, saham pemerintah desa selanjutnya menjadi bagian dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai mekanisme hukum dan keputusan korporasi yang berlaku. Kendati demikian, proses tersebut tetap memperhatikan hak dan kepentingan pemerintah desa.

Plt. Bupati Kolaka Timur H. Yosep Sahaka menegaskan, pemerintah daerah mendukung penataan saham tersebut sepanjang seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penataan saham ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperjelas status kepemilikan dan tata kelola penyertaan modal desa. Yang terpenting, seluruh proses dilakukan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat desa,” ujar Yosep Sahaka.

Menurutnya, keberadaan BPR Bahteramas memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. Salah satu peran pentingnya adalah memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, serta masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan.

“Harapan kita, BPR Bahteramas ke depan semakin sehat, profesional dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi daerah,” tambahnya.

Yosep juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak BPR Bahteramas.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap tahapan penataan saham dapat berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Ia berharap sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian regulasi, tetapi juga mampu menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait status dan tata kelola penyertaan modal desa.

Dengan adanya kesamaan pemahaman, proses penataan saham desa diharapkan dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur pimpinan daerah Kabupaten Kolaka, kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa, serta pemangku kepentingan terkait. (Sir)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER