Kendari, Datasultra.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan sekitar 800 aset daerah yang bermasalah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra pada 1 September 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Andi Syahrir, mengatakan langkah tersebut menjadi strategi penting pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan aset sekaligus memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penertiban aset tidak semata-mata diarahkan pada proses hukum yang bersifat represif. Pendekatan yang digunakan saat ini lebih mengedepankan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Paradigma penegakan hukum kita saat ini telah mengalami perubahan. Orientasinya tidak lagi semata-mata pada banyaknya perkara, tersangka, tuntutan pidana maupun vonis,” kata Andi Syahrir melalui siaran pers pada, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan penegakan hukum kini lebih mengarah pada tiga aspek, yakni restitutif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dalam konteks penertiban aset, kata dia, pendekatan tersebut berarti pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran atau membawa persoalan langsung ke ranah pidana.
“Pendekatannya melalui musyawarah yang bermartabat dan mediasi. Jika aset terbukti dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan, maka dilakukan penggantian kerugian atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Andi menegaskan, pelibatan Kejati juga penting untuk memastikan penertiban aset tidak dipersepsikan sebagai langkah yang berkaitan dengan kepentingan politik praktis.
Selama ini, setiap upaya pemerintah melakukan penertiban aset kerap dikaitkan dengan kepentingan tertentu.
Karena itu, Pemprov Sultra memilih melibatkan aparat penegak hukum dalam proses tersebut agar penanganannya memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama ini ketika pemerintah provinsi melakukan upaya-upaya penertiban aset selalu diasumsikan bahwa ini adalah kepentingan politik praktis. Agar proses ini tidak dimaknai ada kepentingan tertentu, maka kita serahkan kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan sekitar 800 aset tersebut bukan persoalan baru dan bukan pula semata-mata kebijakan pemerintahan saat ini.
Data tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian menjadi salah satu rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“KPK maupun BPK sangat intens melakukan pembinaan, pendampingan, dan dorongan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan penertiban aset ini,” kata Andi.
Menurutnya, siapapun yang memimpin Sultra tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan aset daerah tersebut.
Dengan adanya kerja sama bersama Kejati Sultra, Pemprov berharap proses penertiban dapat dilakukan secara lebih terukur, mengedepankan dialog, serta tetap memberikan kepastian hukum.
“Jadi siapapun gubernurnya, tentu akan menempuh langkah ini untuk melakukan penertiban aset,” pungkasnya.
Kerja sama ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penertiban aset daerah tidak selalu harus berujung pada tindakan represif. Aset ditertibkan, tetapi penyelesaiannya tetap mengedepankan hukum, musyawarah dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kita juga berharap langkah ini bisa memberi kemanfaatan yang besar bagi masyarakat Sultra,” pungkasnya. (N1)


