Kendari, Datasultra.com – Dua personel Polres Baubau dijebloskan ke tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Jamil, jurnalis tvOne. Dua anggota polisi ini adalah Brigpol HS dan Bripda AA.
Dua anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Baubau sudah dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan di patsus.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu, 11 Oktober 2026 malam.
Kombes Pol Iis Kristian menyayangkan adanya peristiwa ini dan menegaskan bahwa Polda Sultra menghormati terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.
Propam Polres Baubau setelah kejadian langsung melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota pada Kamis 8 Oktober 2026. Selanjutnya, tim BidPropam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada Jumat 9 Oktober 2026 untuk mendalami perkara.
“Pada Sabtu 10 Oktober 2026 dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim BidPropam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung dipatsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” ujar Kombes Iis Kristian di hadapan media.
Dalam penanganan, kata dia, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yaitu saksi korban dan empat orang saksi lainnya yaitu saksi yang berada diruangan serta Kanit Resnarkoba dan Kasatresnarkoba.
Tim Propam Polda Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga yaitu Brigpol HS dan Bripda AA. Selain itu, lanjut dia, penyidik Propam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti lain untuk mendalami peristiwa ini.
Perwira tiga bunga dipundak ini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula pada Rabu 7 Oktober 2026 malam. Korban mendatangi ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau. Menurut keterangan korban, saat berada di ruang unit 1, korban merekam video dikarenakan ada minuman keras yang berada di atas meja. Dalam ruangan itu sedang dilakukan pendalaman oleh Brigpol HS dan Bripda AA terhadap dua orang pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba.
Rekaman tersebut memicu perselisihan hingga terjadi tarik-menarik telepon genggam antara korban dan Brigpol HS hingga keduanya terjatuh. Selanjutnya, telepon genggam korban kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA untuk diperiksa dan dihapus isi rekamannya dikarenakan sedang melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang diungkap sebelumnya dengan pihak yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Selanjutnya korban dibawa keruangan Ops Satresnarkoba oleh Brigpol HS, sementara Bripda AA menghapus video yang ada di handphone korban lalu menyerahkan kembali kepada Brigpol HS. Setelah menerima kembali handpone dari Brigpol HS, korban kemudian meninggalkan Kantor Satresnarkoba.
“Polda Sultra menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota akan ditangani secara transparan, profesional dan akuntabel. Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegasnya.
Menurutnya, penyampaian informasi ke publik mempedomani Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang pada dasarnya bahwa informasi publik adalah bersifat terbuka, sedangkan dalam informasi yang dikecualikan terdapat akses terbatas dengan pertimbangan dan resiko atau konsekuensi apabila informasi itu dibuka akan menghambat proses penyelidikan/penyidikan dan juga beresiko terhadap pihak-pihak apabila identitasnya terbuka.
“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” tutupnya. (Ld)


