Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tangkap Direktur PT Lawu Agung Mining

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibackup tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat, menangkap Ofan Sofwan selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu, 12 Juli 2023.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibackup tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat, menangkap
Ofan Sofwan selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Rabu, 12 Juli 2023.

Penangkapan terhadap Ofan Sofwan terkait kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Tersangka dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra. Pukul 17.00 WIB, tersangka ditangkap di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.

Setelah ditangkap, lanjut Dody, tersangka dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Kemudian, dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya. Akibat dari pertambangan nikel di blok Mandiodo, kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 triliun.

“Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT Antam Tbk, penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji,” jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM. (Ld)

Facebook Comments Box