Sanksi Tegas Menanti ASN Baubau Jika Terbukti Melakukan Pungli

Inspektorat Daerah Kota Baubau menggelar sosialisasi Saber Pungli dan pencegahan korupsi di Hotel Mira Baubau, Kamis 7 Desember 2023.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Inspektorat Kota Baubau menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Hotel Mira Baubau, Kamis 7 Desember 2023.

Sosialisasi yang dihadiri semua OPD, Camat dan Lurah hingga Kepala Sekolah Lingkup Pemkot Baubau ini turut mendatangkan Kepala Kejaksaan Negeri, Raja Sakti Harahap dan perwakilan Polres Baubau sebagai pembicara.

Plt Inspektur Kota Baubau La Ode Aswad menuturkan, sosialisasi ini untuk memberikan peringatan kepada ASN tentang batasan-batasan atau hal hal yang harus dihindari dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di Kota Baubau ini Bersih, Berwibawa dan Bertanggungjawab. Salah satunya dengan bagaimana upaya kita membersihkan Pungli-Pungli ini,” tutur Aswad kepada datasultra.com.

Aswad mengakui, pihaknya sengaja mengundang semua OPD, Camat dan Lurah hingga Kepala Sekolah Lingkup Pemkot Baubau untuk menyamakan persepsi dalam pencegahan Pungli di daerah itu.

Kata dia, Polres dan Kejaksaan Negeri Baubau sudah menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam pelayanan pemerintahan ini, diluar dari yang diatur dengan ketentuan (payung hukum) tersendiri seperti pajak dan retribusi.

Peran Inspektorat dalam hal ini, sambung dia, untuk melakukan pencegahan agar ASN tidak melakukan Pungli, karena kalau sudah terjadi maka itu menjadi kewenangan penegak hukum.

Disisi lain, sudah ada ketentuan di KUHP tentang sanksi yang menanti dengan ancaman pidananya itu maksimal 5 tahun penjara.

“Kalau ASN kita dapati, periksa dan terbukti melakukan Pungli, sebagai Inspektur Kota Baubau yang membantu Wali Kota, saya pastikan ada sanksinya,” tandasnya. (B1)

Facebook Comments Box