
Kendari, Datasultra.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria karena mengancam mahasiswa dengan menggunakan busur panah.
Selain itu, pelaku berinisial SDI (24) juga melakukan pengrusakan rental di Jalan MT Haryono (samping jembatan pasar baru) Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 18.25 Wita.
“Pukul 09.00 Wita, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Malaka Kendari,” ucap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Selasa, 30 januari 2024.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 170 KUHP subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini bilang, tersangka diduga melakukan pengancaman dengan busur panah kepada mahasiswa berinisial FA (20).
“Awalnya, korban bersama teman-temannya duduk didalam rental milik orang tuanya sambil bermain game,” terangnya.
Tak lama kemudian, lanjut Fitrayadi, muncul beberapa orang tak dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong melintas didepan rental.
“Beberapa OTK menggunakan motor dengan knalpot brong melintas didepan rental, korban keluar dan melihat ada seseorang mengatakan ‘apa lihat-lihat’,” jelasnya.
Saat itu, tersangka menarik dan mengarahkan anak busur kearah korban, sehingga korban buru-buru masuk ke dalam dan menutup pintu rental.
“Korban bersama teman-temannya langsung melarikan diri lewat pintu belakang karena merasa ketakutan,” bebernya.
Seketika itu, tersangka dkk melempar rental menggunakan batu mengakibatkan kaca jendela rental pecah. (Ld)





