
Kendari, Datasultra.com – Seorang pria berinisial AG alias G (33) ditangkap polisi karena tertangkap tangan membawa busur panah.
Warga Kelurahan Kendari Caddi ini terjaring patroli cipta kondisi tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat, 5 April 2024 dini hari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sekitaran Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Saat diamankan pelaku kedapatan membawa busur,” ucap Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur yang disimpan di dalam tasnya berwarna hitam.
“Dalam tas pelaku, tim Buser 77 menemukan dua katapel dan enam mata busur,” ujarnya
.
Dihadapan polisi, pelaku membenarkan bahwa busur yang dibawa adalah miliknya. Alasannya, ia membawa busur untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun. (Ld)





