ASN Baubau Boleh Laporkan Atasan yang Tidak Netral di Pilkada 2024 Melalui Inspektorat

Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah menyatakan bahwa ASN lingkup Pemerintah Kota Baubau, baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan melaporkan atasannya jika terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Baubau yang akan digelar pada November 2024.

Hal ini sejalan dengan pakta integritas terkait netralitas ASN yang baru saja ditandatangani.

Amrin menegaskan bahwa netralitas ASN adalah asas penting yang harus ditegakkan.

Bahkan, pejabat tinggi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala OPD bisa dilaporkan oleh bawahannya jika terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2024-2029.

“Kami siap menerima pengaduan terkait ASN yang tidak netral selama 24 jam melalui unit pengaduan di Irban Khusus. Bukti yang mendukung seperti video atau catatan dari media sosial akan diperiksa dengan teliti,” katanya, Rabu 18 September 2024.

Lebih lanjut, Amrin menjelaskan bahwa pengaduan bisa dilakukan dengan menggunakan inisial atau identitas lain.

Inspektorat akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bawaslu untuk menindaklanjuti setiap laporan.

Jika terbukti tidak netral, ASN dapat dijatuhi sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga penundaan kenaikan pangkat.

Dengan aturan ini, diharapkan seluruh ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas selama Pilkada 2024. (Sir)

Facebook Comments Box