Minggu, Mei 10, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Main Judi Online di Warung Kopi, Tujuh Pemuda di Kendari Ditangkap

Kendari, Datasultra.com – Sebanyak tujuan orang pemuda terjaring Operasi Sikat Anoa 2024 yang tengah asyik main judi online.

Pemain judi online ini ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan H Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis, 12 Desember 2024 dini hari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara menerima laporan dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa adanya aktivitas perjudian yang meresahkan dengan pemain bertaruh mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per putaran.

Berdasarkan informasi itu, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, ada tujuh orang yang tengah asyik bermain judi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Para pelaku kemudian digelandang ke Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tujuh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), MHS (20), RA. (33), N (17), MA (27), RI (31) dan H (29).

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone, 27 lembar kertas atau plat bingo, uang tunai senilai Rp 460 ribu terdiri dari pecahan Rp 10.000 16 lembar, Rp 20.000 9 lembar, Rp 5.000 23 lembar, Rp 2.000 2 lembar, dan Rp 1.000 1 lembar serta 75 biji bingo yang digunakan dalam permainan.

Dari hasil penyelidikan, permainan judi bingo ini berlangsung mulai pukul 22.00-01.00 Wita. Lokasi perjudian tersebut menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang memasang taruhan menggunakan uang tunai.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari respons cepat timnya terhadap aduan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan langkah nyata menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,”ujar Seni Pabesak.

Operasi ini menjadi pengingat bahwa kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Melalui Operasi Sikat Anoa 2024, Polda Sultra terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban. Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Mari bersama wujudkan Sulawesi Tenggara yang aman dan damai.

Para pemuda yang ditangkap dijerat
pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta. (Ld)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER