Kendari, Datasultra.com – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam tindakan pelarangan nonton bareng film Pesta Babi di Kota Ternate dan sejumlah tempat, termasuk di beberapa kampus yang merupakan simbol ruang akademis dan berpikir kritis. Tindakan ini jelas merupakan sensor terhadap kebebasan berkumpul, berpikir dan menyampaikan pendapat di depan umum.
Pengerahan aparat TNI untuk melarang kegiatan nonton bareng juga sudah terlalu jauh mengintervensi ruang-ruang sipil dan mempertegas watak otoriter negara dalam menyikapi perbedaan pendapat. Keterlibatan TNI juga tergambar di dalam film yang harusnya jadi informasi publik terhadap realita di Papua.
Bagi SIEJ, film Pesta Babi bukan hanya sekadar karya jurnalistik. Ia berupaya mengungkap praktik pembangunan yang selama ini meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Dalam catatan SIEJ, tindakan pelarangan dan pembubaran paksa nonton bareng ini juga melanggar sejumlah regulasi:
Di antaranya, UUD 1945 pasal 28 & 28E ayat (3) menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
– UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum: Tindakan membubarkan diskusi atau rapat umum secara paksa sering kali melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin dalam UU ini.
– UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 24 ayat (1): Menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pembubaran paksa adalah pelanggaran terhadap hak ini.
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 65 ayat (2): Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, serta akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebagai organisasi jurnalis lingkungan yang menjunjung kesetaraan dan keadilan ekologis, SEIJ menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Karya jurnalistik, nonton dan diskusi film bukanlah tindakan melanggar hukum atau konstitusi, terlebih mengancam ketahanan dan kedaulatan negara.
2. Mengecam pelarangan, pembubaran diskusi film dan segala bentuk sensor di ruang-ruang sipil.
3. Negara harus menjamin hak-hak warga untuk berpikir, berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum.
4. Stop kebijakan dan praktik pembangunan yang menyingkirkan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.
5. Stop penggunaan aparat negara (TNI, pimpinan universitas dan lain sebagainya) untuk memberangus kebebasan sipil dan merampas ruang hidup masyarakat adat atas nama pembangunan. (Ld)


