Selasa, Juni 9, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Polda Sultra Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan Solar Subsidi

Kendari, Datasultra.com – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 Wita.

Kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara-Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Sultra untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Diketahui, truk tangki mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero). Mobil tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri. Rencananya, solar akan distribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik yang berlokasi di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Konawe.

Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman SIK membeberkan bahwa solar berasal dari seorang pria berinisial Aji, yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu, dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya.

Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar dijual kepada Adinda yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter yang dikemudikan Junior. Saat proses pengangkutan itu, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki dan pemilik solar sebagai tersangka serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak yang menjual solar tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter bermuatan solar.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. (Ld)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER