Kendari, Datasultra.com – Seorang pemuda berinisial AL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencuri Central Processing Unit (CPU) komputer dan hardisk di tempat ia bekerja.
Pria berusia 23 tahun ini saat itu merupakan karyawan yang bekerja di PT Indomarco Prismatama pada Maret 2026 lalu, terpantau Closed-Circuit Television (CCTV) masuk ke dalam gudang penyimpanan barang dan menggasak 1 CPU komputer dan 5 hardist milik perusahaan. Barang hasil curian di simpan ke dalam tas ransel dan meninggalkan gudang.
Barang hasil curian di jual kepada teman tersangka berinisial FE. Akibat dari kejadian ini, PT Indomarco Prismajaya mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan kronologi kejadian, awalnya Jumat 31 maret 2026 karyawan di PT Indomarco Prismatama yang beralamat di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, hendak melakukan pengantaran alat berupa CPU komputer ke outlet yang ada di Kota Kendari.
Ketika pelapor pergi ke gudang penyimpanan untuk mengambil barang, ada kekurangan barang dimana CPU computer berkurang satu unit yang sebelumnya berjumlah 8 kini tersisa 7. Kemudian, lanjut Welliwanto, pelapor mengecek CCTV, ia terkejut melihat seorang karyawan inisial AL yang saat itu masih aktif bekerja di perusahaan masuk ke dalam gudang penyimpanan barang menggunakan tas ransel dan mengambil 2 unit hardisk pada 6 Maret 2026.
Lalu, pada 7 Maret 2026 tersangka masuk lagi ke dalam gudang dan mengambil 1 unit CPU. Keesokan harinya, tersangka kembali melakukan pencurian 3 unit hardisk merk perusahaan, setelah itu tersangka menjual barang hasil curian.
“Tersangka AL ditangkap di Lorong Kancil, Poasia pada Rabu 20 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wita,” ucap Welliwanto Malau kepada media, Kamis, 21 Mei 2026.
Pasca-ditangkap, tersangka digelandang ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Selain tersangka, Tim Buser 77 juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Selain itu, 1 unit motor dan 1 buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV saat tersangka masuk ke dalam gudang dan melakukan pencurian
“Sementara 1 (satu) buah CPU komputer dan 5 (lima) buah hardisk masih dalam pencarian,” terang perwira tiga balok dipundak itu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 477 subsider pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang dugaan pencurian. (Ld)


