Kendari, Datasultra.com — Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai penyerahan Remisi Umum serta Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sulawesi Tenggara.
Penyerahan penghargaan negara yang dipusatkan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Kendari pada Senin (17/8/2026) ini membawa angin segar bagi 1.943 narapidana dan Anak Binaan, dengan 18 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menyerahkan langsung hak pengurangan masa pidana tersebut kepada para perwakilan warga binaan. Dari total penerima manfaat, rinciannya mencakup 1.909 narapidana penerima Remisi Umum I dan 17 narapidana penerima Remisi Umum II yang langsung bebas.
Sementara untuk kelompok Anak Binaan, sebanyak 16 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan 1 orang meraih Pengurangan Masa Pidana Umum II yang juga berhak langsung pulang ke rumah.
Sebaran penerima remisi kali ini mencakup delapan satuan kerja pemasyarakatan yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Lapas Kelas IIA Kendari mencatatkan angka penerima terbanyak yakni 759 orang, disusul Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari dan Rutan Kelas IIB Kolaka yang masing-masing mencatat 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari sebanyak 52 orang.
Tak hanya itu, 21 narapidana yang bertugas sebagai pemuka dan dinilai berdedikasi tinggi dalam membantu kegiatan pembinaan juga berhak mengantongi Remisi Tambahan.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan ini bukan sekadar rutinitas formalitas seremonial, melainkan wujud apresiasi nyata dari negara atas ikhtiar perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Kepada warga binaan yang langsung bebas, ia berpesan agar momen kemerdekaan ini dijadikan sebagai titik balik untuk memulai lembaran hidup baru yang taat hukum, berguna bagi keluarga, serta berkontribusi positif di tengah lingkungan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, memastikan bahwa seluruh proses pengusulan hingga penyerahan remisi dilakukan secara transparan sesuai kualifikasi dan peraturan yang berlaku tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.
Momen bahagia ini pun dirasakan mendalam oleh Juli, salah satu warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, yang menyampaikan rasa syukurnya dan berjanji akan menjadikan pengurangan masa pidana ini sebagai pecutan semangat untuk terus memperbaiki diri hingga masa pembinaannya usai kelak. (N1)


