Kendari, Datasultra.Com – Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan dan menata aset milik daerah.
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr Supriyanto, mengatakan kebijakan tersebut justru telah lama dinantikan pihaknya. Menurutnya, penataan aset diperlukan agar status dan mekanisme pemanfaatan lahan milik pemerintah yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan semakin jelas.
“Kami sangat mendukung dan malah menunggu sejak lama. Supaya semakin cepat menemukan titik terang bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” kata Supriyanto.
Ia menilai penertiban aset daerah merupakan langkah penting mengingat pengelolaan barang milik daerah memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Supriyanto menjelaskan, Pesantren Ummusshabri telah berdiri dan berkontribusi dalam dunia pendidikan Sultra selama sekitar 55 tahun. Lembaga tersebut diprakarsai Gerakan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) Konsulat Sulawesi Tenggara pada 1971.
Sejak awal, Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan milik pemerintah dengan luas sekitar 7 hektare atau 72.109 meter persegi.
Menurut Supriyanto, salah satu dasar pemanfaatan lahan tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 1993 tentang penyerahan pengelolaan tanah milik Pemprov Sultra kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari.
Dalam keputusan tersebut, lahan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diserahkan untuk dimanfaatkan dan dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren.
“Tanah tersebut tetap tercatat inventarisasi milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Namun, seiring perkembangannya, Yayasan Ummusshabri kini disebut hanya mengelola lahan kurang dari 4 hektare dari total 72.109 meter persegi. Sementara sebagian lahan lainnya disebut dikelola yayasan lain yang menurut Ummusshabri tidak memiliki keterkaitan dengan yayasan tersebut.
Supriyanto menegaskan, keputusan gubernur yang diterbitkan pada 1993 menjadi salah satu dasar bagi Yayasan Ummusshabri dalam memanfaatkan lahan tersebut untuk menunjang pendidikan Islam.
Selama lebih dari lima dekade, Ummusshabri telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan di Sultra. Lebih dari 20.000 alumni disebut telah lahir dari lembaga pendidikan tersebut.
Para alumni Ummusshabri kini tersebar di berbagai daerah dan berkiprah di berbagai bidang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), politik, pemerintahan, akademisi, tokoh agama hingga dunia usaha.
“Karena itu kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan Pemprov Sultra semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia pun meyakini Pemprov Sultra akan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset tersebut, termasuk memastikan keberlangsungan aktivitas pendidikan yang selama ini dijalankan Ummusshabri.
“Jadi sekali lagi, kebijakan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dalam penertiban aset pemerintah daerah, Yayasan Ummusshabri sangat menyambut baik dan kami sambut dengan senang hati karena kami yakin semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Yayasan Ummusshabri Kendari fokus bergerak di bidang pendidikan dengan mengelola empat satuan pendidikan, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). (N1)


