Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah alokasi pengadaan ambulans laut menjadi total 9 unit pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan.
Penambahan tersebut dilakukan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026). Sebelumnya, sebanyak dua unit ambulans laut telah dialokasikan dalam APBD induk 2026.
Melalui perubahan anggaran, pemerintah daerah menambah tujuh unit sehingga total rencana pengadaan mencapai sembilan unit.
Program ambulans laut ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat kepulauan terhadap pelayanan kesehatan, terutama dalam mendukung mobilitas pasien dan proses rujukan dari pulau-pulau menuju fasilitas kesehatan yang memiliki layanan lebih lengkap.
Kebutuhan terhadap transportasi kesehatan laut dinilai penting bagi Sultra yang memiliki karakteristik geografis dengan banyak wilayah kepulauan.
Kehadiran ambulans laut diharapkan dapat mempercepat penanganan dan rujukan pasien, sekaligus mengurangi kendala transportasi yang selama ini dihadapi masyarakat di daerah kepulauan.
Penguatan layanan kesehatan tersebut tercantum dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati Pemerintah Provinsi Sultra bersama DPRD Sultra.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama pimpinan DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu 2 September 2026.
Perubahan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus perkembangan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain sektor kesehatan, arah perubahan anggaran juga mencakup sejumlah sektor strategis, seperti pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta peningkatan konektivitas wilayah kepulauan.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra menegaskan komitmen untuk mengarahkan belanja daerah pada program yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Selanjutnya, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (As)


