Minggu, Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Polres Baubau Tangkap Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas

Baubau, Datasultra.com – Satreskrim Polres Baubau mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Murhum, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polres Baubau, Kamis 1 Oktober 2026.

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan bersama Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Baubau Ipda Fatih Zhafran.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR alias UT (21) dan AMB alias TR (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Baubau, Ipda Fatih Zhafran menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 05.30 Wita.

Saat itu, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride dan melintas di lorong depan SMPN 2 Baubau, Jalan Murhum.

Pelaku kemudian melihat sebuah rumah makan atau kedai yang pintu belakangnya dalam kondisi terbuka. Salah satu pelaku masuk ke dalam dan mengambil tiga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

“Pelaku melihat pintu belakang rumah makan dalam keadaan terbuka dan tidak ada orang di lokasi. Kemudian salah satu pelaku masuk dan mengambil tabung gas,” jelas Fatih.

Tiga tabung gas tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan disimpan di rumah salah satu pelaku di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro.

Keduanya selanjutnya menjual tiga tabung gas tersebut dengan total hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing memperoleh Rp600 ribu.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Mereka juga pernah melakukan aksi serupa di kawasan Pelabuhan Jembatan Batu dan mengambil tiga tabung gas.

Pengungkapan kasus ini turut dilakukan setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku beredar di media sosial Facebook dan platform lainnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga tabung gas ukuran 12 kilogram berwarna pink merek Bright Gas.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 30 September 2026 dan kini diamankan di Mapolres Baubau untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sir)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER