Kendari, Datasultra.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Jumat, 9 Oktober 2026. Mereka mendesak Kapolda Sultra mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Baubau.
Aksi demontrasi oleh organisasi media dan sejumlah jurnalis ini buntut dari dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne saat melakukan kegiatan jurnalistik di Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Rabu 7 Oktober 2026 malam.
Dalam orasinya, Ketua AJI Kendari Nursadah mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil, Kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler milik Jamil diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus,” ucap Nursadah dihadapan polisi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di Polres Baubau sebagai persoalan serius. Ia menegaskan bahwa menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Nursadah menjelaskan bahwa telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis, memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik. Dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris IJTI Sultra Mukhtaruddin mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih kerap terjadi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Ia meminta kasus ini di usut tuntas dan penanganannya harus transparan untuk menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.
“Kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dengan berbagai bentuk mulai dari kekerasan fisik, teror, intimidasi. Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menegaskan bahwa
pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang diduga terlibat, sebab, kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan terhadap rekan kami, Jamil kontributor TvOne dan mendesak Kapolda dan Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, AJI Kendari, IJTI dan KKJ Sultra meminta Kapolda Sultra untuk menghukum pelaku penganiayaan terhadap jurnalis. Sebab, tindakan tiga anggota Polres Baubau merupakan ancaman kebebasan pers di Sultra.
Dalam mengusut kasus ini harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel melalui pemeriksaan Propam maupun jalur pidana, tanpa melindungi oknum anggota yang terlibat.
Mendesak kepolisian dan semua pihak agar menghargai kerja-kerja jurnalistik dan mengingatkan seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Setelah kurang lebih dua jam berorasi, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra menemui puluhan jurnalis di depan pintu gerbang Makopolda Sultra untuk menerima aspirasi jurnalis.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika Jamil datang ke Polres Baubau untuk mengkonfirmasi penangkapan pelaku kasus narkoba. Saat itu, Jamil mencoba menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan singkat WhatsApp atau WA namun tidak ada balasan. Kemudian Jamil hendak mencari Kasat Narkoba, ketika memasuki ruangan Satresnarkoba Polres Baubau, Jamil melihat sejumlah oknum anggota yang diduga sedang melakukan aktivitas pesta minuman keras di dalam kantor lantaran terdapat sebotol minuman keras di atas meja. Di dalam ruangan itu, terdapat tiga anggota polisi Satresnarkoba dan dua wanita yang diduga informan polisi.
Melihat aktivitas itu, Jamil menegur salah wanita yang mengaku sedang mengkonsumsi miras. Wanita ini diduga perperan sebagai menuangkan miras istilahnya bandar. Jamil mengatakan “jangan minum di dalam kantor, kemudian dijawab wanita tersebut, Kenapakah banyaknya urusannmu hingga terjadi perdebatan antara Jamil dan wanita tersebut.
Karena kesal, Jamil mengeluarkan handphone dan merekam video keberadaan botol miras yang dipindahkan dari atas meja ke bawah oleh wanita. Pengambilan video berkaitan untuk dokumentasi kegiatan jurnalistik.
Tak lama kemudian, salah satu anggota berinisial BLK bukannya melerai perdebatan malah memaksa Jamil menghapus rekaman video. Namun, Jamil bersikeras tidak menuruti ucapan polisi. Polisi tersebut kembali memaksan dengan nada membentak dan mengatakan untuk menghapus video. Bahkan, polisi itu bilang “kamu mau cari masalah disini”.
Rekaman video sempat berhenti saat terjadi perdebatan, polisi inisial BLK menghampiri Jamil karena merasa ada gelagat polisi akan melakukan kekerasan, Jamil kembali merekam video sebagai bukti. Emosi polisi BLK memuncak lalu mendekap Jamil dan berupaya merampas HP Jamil secara paksa.
Tak sampai di situ, polisi BLK berbadan besar menekan tubuh Jamil ke lantai sambil menindih lalu merampas HP Jamil. Akibatnya, lutut sebelah kiri Jamil mengalami luka lecet. Bahkan, polisi BLK sempat melakukan penyekapan terhadap Jamil yang ditarik paksa ke dalam salah satu ruangan. Merasa terancam, Jamil berlari ke arah jendela dan memukul-mukul kaca agar suara keributan dapat terdengar di luar dimana salah satu teman Jamil berada tidak jauh dari ruang Satresnarkoba.
Beberapa saat kemudian polisi BLK yang berada di dalam ruangan membuka pintu dan meninggalkan ruangan. Jamil pun keluar dari ruangan dan menanyakan keberadaan HP-nya. Saat berada di luar ruangan Satresnarkoba, Jamil melihat polisi BLK berada di ruang unit Buser yang berseberangan dengan ruangan Satresnarkoba.
Jamil menanyakan HPnya ke polisi inisial BLK. Polisi itu menujukan bahwa HP korban disana yang sudah diletakan di atas meja. Pascakejadian ini Jamil melakukan visum diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Baubau ke RSUD Baubau, Palagimata. (Ld)


