
Kendari, Datasultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, secara resmi menyampaikan penjelasan pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin 23 Juni 2025.
Ketidakhadiran Gubernur dalam agenda strategis ini telah disampaikan melalui surat mandat resmi yang dibacakan Sekretaris DPRD di awal rapat. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gubernur tengah menjalankan tugas kedinasan di Jakarta, dan menugaskan Sekda untuk mewakili serta membacakan penjelasan pengantar atas Ranperda dimaksud.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, serta dihadiri para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD. Turut hadir unsur Forkopimda Provinsi Sultra, antara lain Kapolda, Danrem 143 Halu Oleo, Kajati, Kabinda, dan Kepala BNN atau para perwakilannya.
Selain itu, rapat juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Danlanal, Danlanud Halu Oleo, jajaran pejabat tinggi pratama Pemprov Sultra, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD lingkup Sultra.
Dalam pidato pengantarnya, Sekda Asrun Lio menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari tahapan akhir siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dokumen ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemprov Sultra atas pengelolaan anggaran tahun 2024.
“Opini WTP dari BPK merupakan bentuk apresiasi atas tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Namun ini juga menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah secara efektif, efisien, dan transparan,” ujar Sekda.
Adapun ringkasan realisasi pelaksanaan APBD 2024 yang disampaikan antara lain mulai dari Pendapatan Daerah: dari target Rp5,329 triliun, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,918 triliun (92,29 persen).
Rinciannya, PAD: Rp1,644 triliun (92,67 perssn dari target Rp1,774 triliun), Transfer: Rp3,272 triliun (92,09 persen dari target Rp3,553 triliun), Lain-lain pendapatan yang sah: Rp1,370 miliar (100,07 persen dari target Rp1,369 miliar).
Kemudian Belanja Daerah: dari anggaran Rp5,256 triliun, realisasi belanja tercatat Rp4,776 triliun (90,87 persen).
Rinciannya, Belanja Operasi: Rp3,238 triliun (94,65 persen), Belanja Modal: Rp929,627 miliar (85,60 persen), Belanja Tidak Terduga: Rp2,878 miliar (15,29 persen), Belanja Transfer: Rp605,630 miliar (83,00 persen).
Dengan capaian tersebut, APBD 2024 mengalami surplus sebesar Rp141,558 miliar.
Dokumen pertanggungjawaban ini juga mencakup laporan-laporan keuangan penting seperti Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Sultra atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan APBD 2024.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Asrun Lio.
Secara simbolis, dokumen Ranperda diserahkan Sekda kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh dewan sesuai ketentuan perundang-undangan. (As)





