Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat tata kelola data melalui Rapat Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral Tahun 2026 lingkup Pemprov Sultra yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis 26 Februari 2026.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Sultra, Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Sultra, serta tim walidata pendukung lingkup Pemprov Sultra.
Rapat ini merupakan tindak lanjut implementasi kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan berbasis bukti.
Rapat identifikasi ini diinisiasi bersama oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Bappeda Sultra, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara (BPS Sultra) guna memperkuat koordinasi dalam pemenuhan dan standarisasi data sektoral.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan statistik sektoral melalui integrasi e-Walidata dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsistensi data dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, hingga evaluasi pembangunan.
“Penginputan data akan menggunakan dua aplikasi utama, yakni aplikasi milik Diskominfo sebagai rumah besar pengelolaan data yang telah disepakati bersama BPS dan Bappeda. Sebanyak 53 data sektoral akan dihimpun sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah serta kebutuhan perencanaan Bappeda,” jelas Andi Syahrir.
Ia menambahkan, data tersebut akan dibagi dalam beberapa kelompok kerja dan didampingi langsung oleh BPS guna memastikan keseragaman metodologi serta kualitas data yang dihasilkan.
Adapun tujuan kegiatan ini antara lain menghimpun daftar kegiatan statistik sektoral tahun 2026, meningkatkan kualitas dan standar data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, menghindari duplikasi kegiatan statistik.
Kemudian mendorong integrasi data sektoral melalui e-Walidata yang terhubung dengan SIPD-RI, serta mendukung peningkatan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Dari datalah seluruh pembangunan dapat bergerak dengan baik. Tanpa data yang bermutu, pembangunan tidak akan berjalan optimal, karena data adalah roh dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu dalam sambutannya, La Ode Fasikin menegaskan bahwa implementasi kebijakan Satu Data merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi dan akuntabel.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama dalam perumusan kebijakan berbasis bukti.
“Perencanaan pembangunan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah sangat bergantung pada kualitas data yang dikelola secara bersama dan terstandar,” ujarnya.
Ia menilai, identifikasi statistik sektoral Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan data di setiap perangkat daerah, memperkuat koordinasi antara produsen data, walidata, dan pembina data, serta mencegah duplikasi kegiatan statistik yang berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran.
La Ode Fasikin juga menekankan bahwa komitmen para kepala OPD menjadi kunci keberhasilan implementasi Satu Data di Sulawesi Tenggara.
Seluruh perangkat daerah, katanya, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghasilkan data yang valid dan berkualitas agar kebijakan pembangunan benar-benar tepat sasaran, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (As)


