Sabtu, April 18, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

OJK Sultra Genjot Literasi Keuangan di Wilayah 3T, 428 Warga Buton Raya Tersentuh Edukasi

Kendari, Datasultra.com – Komitmen memperkuat literasi dan inklusi keuangan terus digelorakan Otoritas Jasa Keuangan melalui OJK Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kali ini, upaya tersebut diwujudkan dengan menyasar masyarakat pedesaan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di kawasan Buton Raya.

Selama empat hari, tepatnya 6–9 April 2026, OJK Sultra menggelar edukasi keuangan di Desa Lasiwa, Kabupaten Buton Utara, serta Kabupaten Buton Tengah, Buton, dan Buton Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh 428 peserta yang terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.

Program tersebut merupakan implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan, risiko finansial, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.

Inisiatif ini juga mendukung target nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.

Deputi Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Indra Natsir Dahlan, menegaskan bahwa pemerataan edukasi keuangan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak dan terhindar dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan utama di wilayah pedesaan masih meliputi keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi.

Salah satu contohnya adalah kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah yang diwakili oleh para sekretaris daerah.

Mereka mengapresiasi langkah OJK sekaligus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar keamanan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan penipuan investasi.

OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi lintas lembaga.

Sementara itu, pengaduan terkait layanan jasa keuangan dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen maupun layanan Kontak OJK 157.

Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Edukasi difokuskan pada daerah dengan tingkat literasi keuangan rendah, khususnya wilayah pesisir dan komunitas nelayan.

Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Untuk memperluas akses keuangan formal, OJK Sultra turut menggandeng sejumlah lembaga perbankan, seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Muamalat Indonesia.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan mampu memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari berbagai praktik keuangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. (N1)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER