Kendari, Datasultra.com – Dua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka diduga terlibat peredaran narkoba.
Dua tersangka dibekuk ditempat berbeda. Tersangka AR alias Dede (23), warga Desa Ombu-Ombu Jaya, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, ditangkap di sebuah rumah di Lorong Sarungga, Jalan Bunga Kolosua, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.malam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,61 gram, satu sachet ditemukan di kantong celana, sementara tiga lainnya ditemukan di bawah bantal dalam kamar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu ball sachet kosong, dua sachet kosong, serta satu unit telepon genggam merek Oppo beserta simcard.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, penangkapan Dede berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dari personel Polda Sultra yang lebih dahulu mengamankan pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial GA alias Ra (25), warga Kelurahan Kemaraya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang menyebut rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram. Sabu disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan,” ucap Andi Musakkir Musni, Senin, 11 Mei 2026.
Polisi juga mengamankan satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu sachet kosong,serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
“Dari hasil pemeriksaan awal, dua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang pnyesuaian pidana.
“Kini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup perwira berpangkat dua balok dipundak itu. (Ld)


