Selasa, Juni 16, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Dishub Baubau Kembali Layani Pengujian Kendaraan, Ansharudin Tegaskan Uji KIR Gratis

Baubau, Datasultra.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau kembali membuka layanan uji kendaraan bermotor atau KIR setelah sempat terhenti selama beberapa bulan.

Dibukanya kembali layanan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna transportasi.

Adapun jadwal pelayanan uji KIR berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA, sedangkan Jumat pukul 08.00–11.00 WITA.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Baubau, Ansharudin Udu, menjelaskan bahwa penghentian sementara layanan uji kendaraan beberapa waktu lalu disebabkan adanya kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan seluruh daerah menggunakan aplikasi pengujian kendaraan bermotor berbasis Full Cycle.

“Beberapa bulan kemarin kami belum bisa melakukan pengujian kendaraan karena ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan seluruh daerah menggunakan aplikasi Full Cycle. Sebelumnya kami masih menggunakan sistem lama sehingga harus melakukan penyesuaian dan migrasi ke aplikasi terbaru,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.

Menurutnya, proses penerapan aplikasi baru tersebut telah dimulai sejak awal tahun 2026 dan membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari instalasi hingga uji coba berulang untuk memastikan sistem berjalan optimal.

“Alhamdulillah, pada awal Mei aplikasi tersebut sudah dapat digunakan. Namun, kami belum bisa langsung membuka pelayanan karena seluruh alat pengujian harus melalui proses kalibrasi yang masa berlakunya telah habis,” katanya.

Ia menjelaskan, proses kalibrasi seluruh peralatan pengujian dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tenggara pada pertengahan Mei 2026.

Setelah seluruh alat dinyatakan memenuhi standar, Dishub Baubau kembali mengoperasikan layanan uji kendaraan bermotor pada awal Juni.

Saat ini, Dishub Baubau telah melayani pengujian untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang, kendaraan barang, pikap (open cabin), hingga truk.

“Untuk sementara kami sudah bisa melakukan pengujian kendaraan penumpang, kendaraan barang, open kap, dan truk. Namun untuk mobil tangki dan bus belum bisa kami layani karena pengujian kendaraan tersebut harus dilakukan oleh penguji bersertifikat tingkat lima, sementara penguji yang kami miliki saat ini masih tingkat dua,” jelasnya.

Meski demikian, Dishub Baubau telah menyiapkan langkah strategis agar layanan pengujian kendaraan tangki dan bus dapat segera tersedia di daerah tersebut. Salah satunya melalui kerja sama dengan BPTD Sulawesi Tenggara.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan BPTD Sultra untuk meminjam tenaga penguji tingkat lima. Saat ini kami sedang mendata jumlah kendaraan tangki berpelat Baubau. Setelah ada data riil, kami akan mendatangkan penguji tingkat lima selama beberapa hari untuk melaksanakan pengujian kendaraan tersebut di Baubau,” ungkapnya.

Untuk jangka panjang, Dishub Baubau juga berencana meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dengan mengikutsertakan para penguji tingkat dua dalam pendidikan dan pelatihan guna memperoleh sertifikasi penguji tingkat lima.

Ansharudin mengungkapkan, sejak layanan kembali dibuka, antusiasme masyarakat mulai terlihat. Dalam tiga hari pertama operasional, sejumlah kendaraan telah datang untuk menjalani pengujian.

“Baru tiga hari beroperasi kembali, sudah ada beberapa kendaraan yang datang untuk diuji. Bahkan tadi ada empat unit truk yang melakukan pengujian,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, layanan uji KIR kini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Uji KIR sekarang sudah gratis. Tidak ada lagi pungutan biaya. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan penumpang maupun kendaraan barang seperti pikap dan truk agar datang melakukan pengujian kendaraan di Dishub Kota Baubau,” tegasnya.

Menurut Anshar (sapaan akrab), pengujian kendaraan berkala sangat penting untuk memastikan kondisi kendaraan tetap aman dan nyaman digunakan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

“Pengujian ini penting untuk mengukur tingkat kenyamanan dan keamanan kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi. Dengan kendaraan yang laik jalan, keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin,” pungkasnya. (Sir)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER