Rabu, September 9, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Batas Wilayah Kendari-Konawe Disepakati, Segmen yang Belum Tuntas Diserahkan ke Kemendagri

Kendari, Datasultra.com – Rapat koordinasi penyelesaian batas wilayah antara Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 7 September 2026 tersebut menjadi langkah konkret dalam menuntaskan persoalan tapal batas kedua daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Kota Kendari Amir Hasan, S.TP., S.H., M.Si., Asisten I Kota Kendari Adriana Musaruddin, S.Sos., M.Si., Asisten I Kabupaten Konawe Agus Suryono, S.Pd., M.Pd., Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Muhamad Jayadi, serta sejumlah pejabat fungsional dan perwakilan instansi terkait dari Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Rapat dipimpin Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Sultra, H. Iwan Susanto, S.E., M.Si.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe yang telah mencapai kesepakatan bersama setelah melalui proses verifikasi terhadap sejumlah segmen batas wilayah.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 100.2.3/857/IX/2026.

“Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses yang telah dilakukan bersama. Kami mengapresiasi kedua pemerintah daerah yang telah menyamakan persepsi dan bersepakat terhadap batas-batas yang telah diverifikasi,” ujar Iwan.

Dalam berita acara tersebut, terdapat lima poin utama yang disepakati Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Pertama, terhadap seluruh garis segmen yang telah dilakukan verifikasi bersama, kedua pemerintah daerah menyepakati garis dimaksud, mulai dari wilayah Purirano pada Pilar A, kemudian dari Pilar B hingga pertemuan batas Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Garis tersebut selanjutnya akan menggunakan garis bantu sesuai hasil kesepakatan sebagaimana tercantum dalam lampiran peta.

Kedua, terkait Pilar Nomor 7, kedua pemerintah daerah menyepakati bahwa pilar tersebut merupakan pilar bidang tanah dan bukan merupakan pilar batas daerah. Kesepakatan ini mengacu pada notulensi rapat Nomor 21/BADII/VIII/2026, khususnya pada penjelasan angka 4 dan angka 5.

Ketiga, terhadap poin 6 yang tercantum dalam lampiran peta, Pemerintah Kabupaten Konawe menyepakatinya sebagai tapal batas Kabupaten Konawe. Sementara itu, titik Gerbang Puuwatu disepakati oleh Pemerintah Kota Kendari sebagai tapal batas Kota Kendari.

Keempat, untuk memastikan proses penegasan batas pada segmen yang masih belum disepakati, kedua pemerintah daerah sepakat membuat titik bantu di antara segmen tersebut. Titik bantu itu akan menggunakan kode Pilar A dan Pilar B sebagaimana tercantum dalam lampiran peta.

Kelima, terhadap segmen batas yang masih belum memperoleh kesepakatan, kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan sepenuhnya proses penarikan garis batas dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelesaian tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Kota Kendari kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi percepatan penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, sekaligus memberikan kepastian administratif terhadap wilayah masing-masing daerah. (N1)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER