Eks Bupati Buton Selatan Tersangka Dugaan Korupsi Bandara Kadatua

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Buton Selatan (Busel) periode 2018-2022
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani (LOA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bandar udara Kadatua tahun anggaran 2020.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton langsung melakukan penahanan terhadap Eks Bupati Buton Selatan periode 2018 – 2022, Senin, 14 Agustus 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody mengatakan, penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo Dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu.

“Dari hasil serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA,” kata Dody dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dimana perbuatan tersangka telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dody menerangkan bahwa peran LOA selaku mantan bupati yaitu memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tanpa melalui proses perencanaan.
Kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Buton Selatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua. Selain itu, tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan sebesar Rp2 miliar.

Tersangka LOA disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

Tersangka LOA ditahan selama 20 ke depan sejak 14 Agustus 2023 sampai 02 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023. (Ld)

Facebook Comments Box