Ayah Hamili Putri Kandung di Kendari

Ilustrasi (int)
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Seorang ayah di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.

Pelaku diketahui berinisial LJ (41). Ia menggauli putrinya berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Aksi bejat sang ayah terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya. Usai mendengar curhatan anaknya, ibu korban langsung melaporkan sang suami ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.50 Wita.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak secara berlanjut.

Kepada wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap anaknya dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Pelaku dua kali menyetubuhi anaknya dalam keadaan mabuk. Pertama bulan Agustus, kedua September 2023,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Senin, 12 Februari 2024.

Perwira tiga balok dipundak ini menjelaskan, Agustus 2023 pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk berat. Sang ayah masuk kedalam kamar langsung memeluk dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Saat itu ibu korban tidak berada di rumah,” terang mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan itu.

Kemudian, lanjut Fitrayadi, September 2023 pelaku kembali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang kedua kalinya. Akibatnya, korban saat ini dalam keadaan hamil.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Ld)

Facebook Comments Box