
Kendari, Datasultra.com – Entah apa yang ada dipikiran seorang sopir angkot berinisial HMT (35) hingga tega menyetubuhi wanita remaja yang memiliki keterbelakangan mental, sebut saja bunga (nama samaran).
Pria berusia 35 tahun itu menggauli Bunga di salah satu hotel di Jalan Jati Raya, Kota Kendari, Sabtu, 17 Februari 2024. Dua hari setelah kejadian, pelaku ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku diringkus polisi saat menunggu penumpang di depan SMK di Kota Kendari, Selasa, 20 Februari 2024. Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menceritakan, korban datang ke sekolah untuk menemui mantan gurunya. Namun, guru yang dimaksud belum sempat menemui korban karena gurunya sedang mengikuti rapat sekolah.
“Korban pulang dan naik ke mobil angkutan kota jurusan Wuawua-Baruga dimana sopirnya adalah tersangka,” ucap Fitrayadi kepada wartawan
Saat itu, tersangka memarkir mobilnya menunggu penumpang di depan sekolah. Kebetulan bersamaan dengan waktu pulang sekolah.
“Tersangka menyuruh korban duduk di depan karena kursi penumpang bagian belakang sudah full,” terangnya.
Dalam perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban (tidak normal) sehingga tersangka menawarkan kepada korban agar tangannya diurut. Tawaran tersangka disetujui oleh korban.
“Setelah penumpang lain turun semua, Tersangka langsung membawa korban ke hotel,” ujarnya.
Setibanya di hotel, lanjut Fitrayadi, tersangka mengajak korban masuk ke kamar. Setelah pintu kamar hotel ditutup, tersangka menyuruh korban untuk berbaring. Tak lama kemudian, tersangka membuka seluruh pakaian kemudian mengurut-urut tangan korban.
“Saat itulah tersangka menyetubuhi korban,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Ld)





