Jelang HUT Ke-79 RI, BNN Musnahkan Lahan Ganja 2 Hektar

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan lahan ganja seluas kurang lebih 2 (dua) hektare.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Menjelang Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan lahan ganja seluas kurang lebih 2 (dua) hektare, di kawasan Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis, 15 Agustus 2024.

Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan pada 3-12 Agustus 2024.

Ada dua titik lokasi lahan ganja yang berhasil diidentifikasi yaitu lokasi pertama terletak pada ketinggian 215 MDPL di Desa Lamlung Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dengan total lahan seluas 1 hektare.

Dilokasi ini, terdapat kurang lebih 5.000 batang pohon ganja dengan tinggi tanaman 100-200 cmbdengan jarak tanam antara 50-100 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini kurang lebih 2,5 ton (2.500 kg).

Kemudian, lokasi dua terletak di Desa Lampanah Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar pada ketinggian 227 MDPL dengan total lahan seluas 1 hektare. Kurang lebih 5.000 batang pohon dengan tinggi tanaman 30-210 cm dan jarak tanam antara 40-60 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini kurang lebih 1 ton (1.000 kg).

Hal ini berdasarkan rilis resmi dari Biro Humas dan Protokoler BNN RI yang diterima Datasultra.com, Jumat, 16 Agustus 2024.

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 148 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan.

Selain itu, turut dihadiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat dibawah pimpinan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri SH SIK MSi dengan didampingi oleh Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan SIK SH MH, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi SH MH dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono.

Pemusnahan kurang lebih 10.000 batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Sementara itu, bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional.

Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujdukan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). (Ld)

Facebook Comments Box