Sabtu, Mei 2, 2026

BERITA TERKINI

POLITIK

Kejati Sulawesi Tenggara Tahan Dua Penjual Rokok Ilegal

Kendari, Datasultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan terhadap dua tersangka penjual rokok ilegal.

Diketahui dua tersangka ini bernama Abdul Aziz dan Risal. Keduanya ditangkap oleh Bea Cukai Kendari. Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan dua tersangka berserta barang bukti ke penuntut umum Kejati Sultra, Kamis 16 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan bahwa dua tersangka kedapatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM).

“Dua tersangka ditangkap Selasa 19 November 2024 bertempat di lokasi pembongkaran di Jalan Poros Kolaka Woro Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka,” terangnya.

Lebih lanjut Dody mengatakan, rokok tersebut bermerek Seven. Kata dia, rokok itu diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 karton yang diangkut menggunakan 1 unit mobil truk dengan nomor polisi K 9639 JC.

“Truk tersebut bermuatan 1 kontainer dengan nomor kontainer TAKU 2443385 yang muatannya berupa rokok dan akan dipindahkan ke mobil pick up dengan nomor polisi DT 9569 DB,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan, kata dia, kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis SKM merek Seven adalah sebesar Rp1.394.294.400.

Dua tersangka diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan junto pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, penuntut umum menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari, mulai 16 Januari-04 Februari 2025,” pungkasnya. (Ld)

Facebook Comments Box

BERITA POPULER