Baubau, Datasultra.com – Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Penetapan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memayungi kondisi harga bahan pokok yang fluktuatif di lapangan.
Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad menjelaskan, tahun ini pemerintah menetapkan empat kategori kualitas beras sebagai dasar pembayaran zakat fitrah, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah ini, pemerintah menetapkan empat kualitas. Kualitas satu, dua, tiga, dan empat. Ini untuk memayungi kondisi harga yang tidak stabil di lapangan,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Ia merinci, untuk kualitas satu atau beras premium ditetapkan sebesar Rp16.000 per liter. Sementara kualitas dua Rp15.000 per liter, kualitas tiga Rp14.000 per liter, dan kualitas empat Rp13.000 per liter.
Menurutnya, masyarakat dipersilakan memilih kategori sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi, termasuk beras SPHP yang beredar di pasaran.
“Artinya masyarakat silakan memilih sesuai dengan konsumsi sehari-hari. Tidak harus sama persis dengan harga pasar, tapi pemerintah sudah memberikan payungnya,” jelasnya.
Dijelaskan, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam satuan liter dan dikonversikan ke dalam kewajiban per jiwa sebesar 3,5 liter.
Dengan demikian, untuk kualitas satu (Rp16.000 per liter) maka zakat yang dibayarkan per jiwa sebesar Rp56.000.
Adapun kualitas dua menjadi Rp52.500, kualitas tiga Rp49.000, dan kualitas empat Rp45.500 per jiwa.
Selain beras, pemerintah juga tetap membuka ruang pembayaran zakat menggunakan jagung.
Meski saat ini mayoritas masyarakat tidak lagi mengonsumsi jagung sebagai makanan pokok, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan regulasinya.
“Untuk jagung ditetapkan Rp8.000 per liter. Jika dikalikan 3,5 liter maka menjadi Rp28.000 per jiwa,” terangnya.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil survei bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah kecamatan, pemantauan di sejumlah pasar, serta kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di delapan kecamatan se-Kota Baubau.
La Ode Aswad juga mengimbau para camat dan lurah untuk memantau pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing masjid, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun lingkungan.
Menurutnya, UPZ bertugas menerima, mencatat, mengadministrasikan, dan menyalurkan zakat kepada mustahik.
Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan, namun tetap memberikan imbauan agar penyaluran dilakukan tepat waktu.
“Kami berharap penyalurannya sedapat mungkin tidak melewati 1 Syawal. Minimal H-1 sudah diserahkan kepada keluarga yang berhak, supaya bisa membantu meringankan beban mereka sebelum hari raya,” tegasnya.
Dengan terbitnya SK Wali Kota, masyarakat kini sudah dapat mulai menunaikan zakat fitrah melalui UPZ yang tersebar di masjid-masjid maupun kantor-kantor pemerintahan yang telah ditunjuk.
Ia mengakui masih ada sebagian masyarakat yang menyalurkan zakat secara tradisional melalui tokoh agama atau orang tua di kampung.
“Zakat fitrah sebenarnya sudah bisa dibayar sejak 1 Ramadan. Hanya saja kita menunggu penetapan resmi ini. Sekarang sudah ada kepastian, jadi masyarakat sudah bisa membayarkan zakatnya,” pungkasnya.
Pemerintah berharap, dengan pengelolaan yang tertib dan penyaluran tepat waktu, zakat fitrah tahun ini dapat benar-benar membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu menjelang Idulfitri. (Sir)


